Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didukung dengan:
a. Dokumen identitas Pengguna Jasa;
b. salinan kartu nomor pokok wajib pajak; dan
c. spesimen tanda tangan.
Koreksi Anda
