Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didukung dengan: a. Dokumen identitas Pengguna Jasa; b. salinan kartu nomor pokok wajib pajak; dan c. spesimen tanda tangan.
Koreksi Anda