Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat menerapkan prosedur permintaan informasi dan Dokumen secara lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa yang tergolong berisiko rendah. (2) Informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan: 1. nama; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. Dokumen identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan 4. alamat. b. bagi Pengguna Jasa Korporasi: 1. nama Korporasi; 2. alamat Korporasi; dan 3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi. c. bagi Pengguna Jasa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements): 1. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); 2. alamat pihak yang melakukan pengelolaan harta kekayaan; dan 3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama pemilik harta kekayaan. (3) Prosedur lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi Transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. (4) Notaris wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda