Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
(2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
(4) Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan seluruh jenis Transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, termasuk di dalamnya:
a. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau;
e. pembelian dan penjualan properti.
Koreksi Anda
