Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal Notaris meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal Notaris tidak memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), Notaris mengidentifikasi dan melaporkan berdasarkan hasil verifikasi ke laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
