Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan sebelum melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
(2) Notaris dapat melakukan hubungan usaha atau Transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, apabila Notaris telah menerapkan prosedur manajemen risiko.
(3) Dalam hal Notaris melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi selesai maka proses verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha Pengguna Jasa dengan Notaris.
(4) Hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif; dan
b. proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
Koreksi Anda
