Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa.
(2) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. Perikatan Lainnya (Legal Arrangements).
(3) Dalam melakukan pengumpulan informasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Notaris wajib meminta informasi mengenai identitas dan Dokumen pendukung Pengguna Jasa.
(4) Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung yang diberikan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Notaris wajib menolak Transaksi dengan Pengguna Jasa.
Koreksi Anda
