Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Notaris wajib meneliti kebenaran Dokumen identitas Pengguna Jasa. (2) Dalam rangka meyakini kebenaran identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa.
Koreksi Anda