Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Notaris dengan Pengguna Jasa.
Koreksi Anda