Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk Pengguna Jasa berupa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) paling sedikit sebagai berikut:
a. bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
c. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan
d. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
Koreksi Anda
