Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk Pengguna Jasa berupa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) paling sedikit sebagai berikut: a. bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang; b. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; c. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan d. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
Koreksi Anda