Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat: 1. nama lengkap; 2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; 3. tempat dan tanggal lahir; 4. kewarganegaraan; 5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; 6. alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan 7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; e. nomor pokok wajib pajak; dan f. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat: 1. nama Korporasi; 2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum; 3. bentuk Korporasi; 4. bidang usaha; 5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan 6. alamat Korporasi dan nomor telepon; b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; e. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; f. nomor pokok wajib pajak; dan g. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat: 1. nama; 2. nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada); 3. alamat kedudukan. b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; d. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); e. nomor pokok wajib pajak; f. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); g. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan h. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda