Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
e. nomor pokok wajib pajak; dan
f. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi dan nomor telepon;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
e. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
f. nomor pokok wajib pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengumpulan informasi mengenai identitas Pengguna Jasa Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama;
2. nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
3. alamat kedudukan.
b. sumber dana;
c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
d. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
e. nomor pokok wajib pajak;
f. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
g. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan
h. informasi lain untuk mengetahui lebih dalam terhadap profil Pengguna Jasa, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
