Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris yang melakukan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, serta Transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melalui identifikasi, verifikasi dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Koreksi Anda
