Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Notaris bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi paling sedikit mencakup: a. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan: 1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan yang memuat: a) nama lengkap; b) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; c) tempat dan tanggal lahir; d) kewarganegaraan; e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon (bila ada); dan g) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; 2. pekerjaan; 3. sumber dana; 4. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; 5. nomor pokok wajib pajak; dan 6. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi: 1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi yang memuat: a) nama Korporasi; b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum; c) bentuk Korporasi; d) bidang usaha; e) nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan f) alamat Korporasi dan nomor telepon; 2. sumber dana; 3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; 4. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; 5. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; 6. nomor pokok wajib pajak; dan 7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements): 1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) yang memuat: a) nama; b) nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada); c) alamat kedudukan. 2. sumber dana; 3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris; 4. informasi pihak yang tercantum dalam Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); 5. nomor pokok wajib pajak; 6. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); 7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan 8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda