Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
