Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d melalui pengumpulan informasi: a. Setiap Orang yang merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda