Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan, pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensa kontak.
5. Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien selanjutnya disebut STRRO adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Refraksionis Optisien yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Surat Tanda Registrasi Optometris selanjutnya disebut STRO adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Optometris yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIKRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
8. Surat Izin Kerja Optometris selanjutnya disebut SIKO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Optometris pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
9. Standar Profesi Refraksionis Optisien dan Optometris adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Refraksionis Optisien atau Optometris untuk dapat melaksanakan pekerjaan Refraksionis Optisien atau Optometris secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
13. Organisasi Profesi adalah Ikatan Refraksionis Optisien INDONESIA.