Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak ada dokter spesialis mata, untuk menjalankan program pemerintah dalam penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan, atau atas dasar permintaan klien/pasien, Refraksionis Optisien atau Optometris dapat melakukan pemeriksaan refraksi dan MENETAPKAN koreksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar pelayanan Refraksionis Optisien dan Optometris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
