Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak ada dokter spesialis mata, untuk menjalankan program pemerintah dalam penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan, atau atas dasar permintaan klien/pasien, Refraksionis Optisien atau Optometris dapat melakukan pemeriksaan refraksi dan MENETAPKAN koreksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar pelayanan Refraksionis Optisien dan Optometris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id