Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Refraksionis Optisien dan/atau Optometris yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Refraksionis Optisien dan/atau Optometris yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
