Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dalam penyelenggaraan pelayanan refraksi, optisi dan lensa kontak oleh Refraksionis Optisien atau Optometris sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 mengacu kepada standar pelayanan Refraksionis Optisien dan Optometris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
