Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Pelayanan refraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. persiapan pelayanan refraksi;
b. pemeriksaan anamnesa dan pendahuluan;
c. pemeriksaan mata dasar;
d. pemeriksaan refraksi objektif dan subjektif monokuler;
e. pemeriksaan penglihatan binokuler;
f. penetapan kelainan mata yang perlu dirujuk;
g. penyuluhan/bimbingan pemeliharaan penglihatan (vision care);
h. penetapan ukuran lensa dan/atau jenis terapi penglihatan yang diperlukan untuk mencapai penglihatan binokuler yang single, jelas dan nyaman serta memenuhi kebutuhan visual pasien;
i. evaluasi pelayanan refraksi;
j. pencatatan pelayanan refraksi; dan
k. memimpin satuan unit kerja refraksi.
Koreksi Anda
