Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan refraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. persiapan pelayanan refraksi; b. pemeriksaan anamnesa dan pendahuluan; c. pemeriksaan mata dasar; d. pemeriksaan refraksi objektif dan subjektif monokuler; e. pemeriksaan penglihatan binokuler; f. penetapan kelainan mata yang perlu dirujuk; g. penyuluhan/bimbingan pemeliharaan penglihatan (vision care); h. penetapan ukuran lensa dan/atau jenis terapi penglihatan yang diperlukan untuk mencapai penglihatan binokuler yang single, jelas dan nyaman serta memenuhi kebutuhan visual pasien; i. evaluasi pelayanan refraksi; j. pencatatan pelayanan refraksi; dan k. memimpin satuan unit kerja refraksi.
Koreksi Anda