Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Refraksionis Optisien dan Optometris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id