Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan lensa kontak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi: a. persiapan pelayanan lensa kontak; b. pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak; c. penentuan jenis lensa kontak; d. penilaian fitting lensa kontak; e. pemesanan lensa kontak; f. bimbingan pemakaian dan perawatan lensa kontak; g. pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang; h. menentukan rujukan; i. evaluasi pelayanan lensa kontak; j. pencatatan pelayanan lensa kontak; dan k. memimpin satuan unit kerja lensa kontak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id