Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Pelayanan lensa kontak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi:
a. persiapan pelayanan lensa kontak;
b. pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak;
c. penentuan jenis lensa kontak;
d. penilaian fitting lensa kontak;
e. pemesanan lensa kontak;
f. bimbingan pemakaian dan perawatan lensa kontak;
g. pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang;
h. menentukan rujukan;
i. evaluasi pelayanan lensa kontak;
j. pencatatan pelayanan lensa kontak; dan
k. memimpin satuan unit kerja lensa kontak.
Koreksi Anda
