Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Pelayanan lensa kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan oleh Optometris atau Refraksionis Optisien yang telah lulus pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
