Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan lensa kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan oleh Optometris atau Refraksionis Optisien yang telah lulus pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id