Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIKRO atau SIKO berlaku sepanjang STRRO atau STRO masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Refraksionis Optisien atau Optometris yang akan memperbaharui SIKRO atau SIKO harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda