Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Refraksionis Optisien dan Optometris dalam melaksanakan pekerjaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id