Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
(1) Refraksionis Optisien atau Optometris untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRRO atau STRO.
(2) Untuk dapat memperoleh STRRO atau STRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Refraksionis Optisien atau Optometris harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) STRRO dan STRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRRO dan STRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRRO dan STRO sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
