Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Pelayanan optisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. penerjemahan resep kacamata dari dokter spesialis mata maupun hasil pemeriksaan sendiri/rekan sejawat Refraksionis Optisien/ Optometris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. merekomendasi jenis alat penglihatan (eyewear) sesuai kebutuhan visual pasien.
c. pemesanan lensa kacamata;
d. penilaian kacamata;
e. pemotongan lensa kacamata;
f. pengecekan lensa hasil processing;
g. penyesuaian/penyetelan kacamata standar;
h. pengepasan kacamata ke wajah klien/pasien;
i. penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata;
j. evaluasi pelayanan optisi;
k. pencatatan pelayanan optisi; dan
l. memimpin satuan unit kerja optisi.
Koreksi Anda
