Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan optisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi: a. penerjemahan resep kacamata dari dokter spesialis mata maupun hasil pemeriksaan sendiri/rekan sejawat Refraksionis Optisien/ Optometris; www.djpp.kemenkumham.go.id b. merekomendasi jenis alat penglihatan (eyewear) sesuai kebutuhan visual pasien. c. pemesanan lensa kacamata; d. penilaian kacamata; e. pemotongan lensa kacamata; f. pengecekan lensa hasil processing; g. penyesuaian/penyetelan kacamata standar; h. pengepasan kacamata ke wajah klien/pasien; i. penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata; j. evaluasi pelayanan optisi; k. pencatatan pelayanan optisi; dan l. memimpin satuan unit kerja optisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id