Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab Teknis Optikal yang bukan merupakan Refraksionis Optisien masih dapat melakukan pekerjaannya sampai dengan tahun 2016. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanggungjawab Teknis Optikal yang bukan merupakan Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan STRRO dan SIKRO berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id