Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab Teknis Optikal yang bukan merupakan Refraksionis Optisien masih dapat melakukan pekerjaannya sampai dengan tahun
2016. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanggungjawab Teknis Optikal yang bukan merupakan Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan STRRO dan SIKRO berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
