Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Refraksionis Optisien atau Optometris dalam melaksanakan pekerjaannya, memiliki kompetensi minimal untuk melakukan:
a. pelayanan refraksi;
b. pelayanan optisi; dan/atau
c. pelayanan lensa kontak.
Koreksi Anda
