Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Refraksionis Optisien atau Optometris dalam melaksanakan pekerjaannya, memiliki kompetensi minimal untuk melakukan: a. pelayanan refraksi; b. pelayanan optisi; dan/atau c. pelayanan lensa kontak.
Koreksi Anda