Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRRO atau STRO kepada MTKI terhadap Refraksionis Optisien atau Optometris yang melakukan pekerjaan tanpa memiliki SIKRO atau SIKO.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Refraksionis Optisien dan/atau Optometris yang tidak memiliki SIKRO atau SIKO.
Koreksi Anda
