Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Refraksionis Optisien dan Optometris mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai Standar Profesi Refraksionis Optisien dan Optometris;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
