Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Refraksionis Optisien dan Optometris mempunyai hak : a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai Standar Profesi Refraksionis Optisien dan Optometris; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda