Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
(1) Refraksionis Optisien atau Optometris warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKRO atau SIKO setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Refraksionis Optisien atau Optometris Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKRO atau SIKO setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
