Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya Refraksionis Optisien dan Optometris mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Refraksionis Optisien dan Optometris.
Koreksi Anda
