Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMETRIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Refraksionis Optisien atau Optometris yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKRO atau SIKO. (2) SIKRO atau SIKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Refraksionis Optisien atau Optometris yang telah memiliki STRRO atau STRO. (3) SIKRO dan SIKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) SIKRO dan SIKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id