Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi.
2. Benih tanaman hutan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan
tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk mengembangbiakan tanaman hutan.
3. Bibit tanaman hutan yang selanjutnya disebut bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
4. Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.
5. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan kepada pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terhadap benih dan/atau bibit yang dimasukkan dan dikeluarkan ke dalam dan keluar wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Perpanjangan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada pemohon yang tidak dapat melaksanakan pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai dengan waktu yang diberikan.
7. Sertifikasi adalah Proses pemberian sertifikat oleh Balai/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbenihan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap sumber benih, mutu benih dan mutu bibit melalui kegiatan penilaian, pengukuran, pengujian.
8. Pengunduhan/pengumpulan benih adalah Proses pengambilan/ pemungutan benih dari sumber benih.
9. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
10. Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan terdaftar adalah Perorangan atau Badan Usaha yang melaksanakan pengadaan, peredaran benih dan/atau bibit yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
12. Wajib Bayar PNBP Bidang Perbenihan Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah pihak yang mengajukan permohonan untuk kegiatan perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan, sertifikasi benih, dan pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan untuk tujuan komersial.
13. Pejabat Penagih adalah Pegawai Negeri Sipil Kehutanan yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
14. Bendahara Penerimaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan memper-tanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka PNBP bidang perbenihan tanaman hutan di lingkungan Kementerian Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
15. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak bidang perbenihan tanaman hutan.
16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
17. Surat Perintah Pembayaran PNBP yang selanjutnya disingkat SPP- PNBP adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban PNBP yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
18. Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah bukti penyetoran Bendahara Penerimaan ke Kas Negara.
19. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
20. Badan adalah Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan.
21. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
24. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
25. Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
26. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
27. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
28. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut dengan UPTD adalah instansi Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang kehutanan.
29. Kepala UPTD adalah Kepala instansi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang kehutanan.