Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PNBP Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikenakan terhadap perpanjangan izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan ke wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Besarnya pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah benih dan/atau bibit tanaman dalam satuan kilogram/batang/stek/ plantlet dikalikan 1% (satu persen) harga patokan.
Koreksi Anda