Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PNBP Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikenakan terhadap perpanjangan izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan ke wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Besarnya pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah benih dan/atau bibit tanaman dalam satuan kilogram/batang/stek/ plantlet dikalikan 1% (satu persen) harga patokan.
Koreksi Anda
