Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PNBP Izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikenakan terhadap izin pengeluaran yang dikeluarkan untuk kegiatan pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Besarnya pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah benih dan/atau bibit tanaman dalam satuan kilogram/batang/stek/plantlet dikalikan 6% (enam persen) harga patokan.
Koreksi Anda
