Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PNBP Izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dikenakan terhadap izin pengeluaran yang dikeluarkan untuk kegiatan pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Besarnya pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah benih dan/atau bibit tanaman dalam satuan kilogram/batang/stek/plantlet dikalikan 6% (enam persen) harga patokan.
Koreksi Anda