Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan mengusulkan Bendahara Penerimaan PNBP kepada Sekretaris Jenderal; (2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemegang izin selaku wajib bayar; b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih.
Koreksi Anda