Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan mengusulkan Bendahara Penerimaan PNBP kepada Sekretaris Jenderal;
(2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemegang izin selaku wajib bayar;
b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan
c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih.
Koreksi Anda
