Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PNBP izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikenakan terhadap izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan ke wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Besarnya pengenaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah benih dan/atau bibit tanaman dalam satuan kilogram/batang/stek/plantlet dikalikan 2% (dua persen) harga patokan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id