Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan PNBP identifikasi dalam rangka sertifikasi sumber benih dalam dan di luar kawasan hutan sebagaimana Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), dihitung berdasarkan luas areal sumber benih yang disertifikasi dikalikan tarif, kecuali untuk kebun pangkas dihitung berdasarkan jumlah pohon dikalikan tarif. (2) Pengenaan PNBP sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan Jumlah sertifikat sumber benih dikalikan tarif. (3) Pengenaan PNBP pengujian benih dalam rangka sertifikasi mutu benih sebagaimana dalam Pasal 16, dihitung berdasarkan jumlah contoh benih yang akan diuji dikalikan tarif. (4) Pengenaan PNBP pemeriksaan bibit generatif dalam rangka sertifikasi mutu bibit generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dihitung berdasarkan jumlah contoh bibit generatif yang diperiksa dikalikan tarif. (5) Pengenaan PNBP pemeriksaan bibit kultur jaringan/vegetatif dalam rangka sertifikasi mutu bibit kultur jaringan/vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dihitung berdasarkan jumlah contoh bibit yang diperiksa dikalikan tarif. (6) Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Koreksi Anda