Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
a. Izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan;
b. Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan;
c. Izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan; dan
d. Perpanjangan izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
