Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. Izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan; b. Perpanjangan izin pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan; c. Izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan; dan d. Perpanjangan izin pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id