Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih setiap tanggal 5 bulan berikutnya menyampaikan laporan bulanan rekapitulasi penerbitan SPP-PNBP Perbenihan Tanaman Hutan kepada Pejabat yang mengangkatnya.
(2) Format blanko laporan bulanan rekapitulasi penerbitan SPP-PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini.
(3) Bank Persepsi setiap akhir bulan menyampaikan rekening koran Bendahara Penerimaan PNBP Perbenihan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan, dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
