Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP sertifikasi benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipungut oleh Pejabat Penagih.
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Balai/Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala UPTD sepanjang sudah terbentuk;
(3) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (SPP-PNBP) sebagai dasar pembayaran PNBP yang terhutang.
(4) Penerbitan SPP-PNBP sertifikasi benih tanaman hutan yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat:
a. Permohonan identifikasi sumber benih di dalam dan/atau luar kawasan hutan telah diterima dan diterbitkan Surat Perintah Tugas identifikasi oleh Kepala Balai/Kepala UPTD.
b. Sertifikat sumber benih telah diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD.
c. Sertifikat mutu benih atau surat keterangan mutu benih telah diterbitkan oleh Kepala Balai/ Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota/Kepala UPTD.
d. Sertifikat mutu bibit atau surat keterangan mutu bibit telah diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD.
e. Sertifikat mutu bibit kultur jaringan/vegetatif atau surat keterangan mutu bibit telah diterbitkan oleh Kepala Balai/ Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD.
(5) SPP-PNBP sertifikasi benih tanaman hutan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat rangkap 4 (empat) :
a. Lembar kesatu untuk pemohon sertifikasi benih selaku wajib bayar;
b. Lembar Kedua untuk Direktur Jenderal;
c. Lembar Ketiga untuk Kepala Balai/ Kepala Dinas Provinsi/ Kabupaten/Kota/Kepala UPTD.
d. Lembar Keempat untuk arsip pejabat penagih.
(6) Format Surat Perintah Pembayaran PNBP Sertikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Koreksi Anda
