Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP sertifikasi benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipungut oleh Pejabat Penagih. (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Balai/Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala UPTD sepanjang sudah terbentuk; (3) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (SPP-PNBP) sebagai dasar pembayaran PNBP yang terhutang. (4) Penerbitan SPP-PNBP sertifikasi benih tanaman hutan yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat: a. Permohonan identifikasi sumber benih di dalam dan/atau luar kawasan hutan telah diterima dan diterbitkan Surat Perintah Tugas identifikasi oleh Kepala Balai/Kepala UPTD. b. Sertifikat sumber benih telah diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD. c. Sertifikat mutu benih atau surat keterangan mutu benih telah diterbitkan oleh Kepala Balai/ Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota/Kepala UPTD. d. Sertifikat mutu bibit atau surat keterangan mutu bibit telah diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD. e. Sertifikat mutu bibit kultur jaringan/vegetatif atau surat keterangan mutu bibit telah diterbitkan oleh Kepala Balai/ Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD. (5) SPP-PNBP sertifikasi benih tanaman hutan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat rangkap 4 (empat) : a. Lembar kesatu untuk pemohon sertifikasi benih selaku wajib bayar; b. Lembar Kedua untuk Direktur Jenderal; c. Lembar Ketiga untuk Kepala Balai/ Kepala Dinas Provinsi/ Kabupaten/Kota/Kepala UPTD. d. Lembar Keempat untuk arsip pejabat penagih. (6) Format Surat Perintah Pembayaran PNBP Sertikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Koreksi Anda