Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP
bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
(2) Pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota, dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
