Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan kepada pihak pengada yang mengumpulkan/mengunduh benih dan anakan jenis- jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2014 angka XXVI. (2) Pengenaan PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud ayat (1), dihitung berdasarkan satuan berat (kilogram) atau batang dikalikan 6% (enam persen) harga patokan, kecuali untuk kebun pangkas dihitung berdasarkan jumlah mata tunas/stek dikalikan Rp. 100,00. (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id