Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan kepada pihak pengada yang mengumpulkan/mengunduh benih dan anakan jenis- jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2014 angka XXVI.
(2) Pengenaan PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud ayat (1), dihitung berdasarkan satuan berat (kilogram) atau batang dikalikan 6% (enam persen) harga patokan, kecuali untuk kebun pangkas dihitung berdasarkan jumlah mata tunas/stek dikalikan Rp. 100,00.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
