Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP sertifikasi benih oleh pemohon sertifikasi benih disetor kepada Bendahara Penerimaan PNBP.
(2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai;
b. Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD.
(3) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud ayat
(1), mempunyai tugas yaitu:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemohon sertifikasi benih selaku wajib bayar;
b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan
c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih;
Koreksi Anda
