Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan tanaman hutan terdiri dari:
a. Perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan;
b. Sertifikasi benih; dan
c. Iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan.
Koreksi Anda
