Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan tanaman hutan terdiri dari: a. Perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan; b. Sertifikasi benih; dan c. Iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan.
Koreksi Anda