Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana
Pasal 3 dipungut oleh Pejabat Penagih;
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan;
(3) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (SPP-PNBP) sebagai dasar pembayaran PNBP yang terhutang;
(4) Penerbitan SPP-PNBP permohonan izin di bidang perbenihan tanaman hutan yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat penerbitan Keputusan pemberian izin;
(5) SPP-PNBP kegiatan izin di bidang perbenihan tanaman hutan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat rangkap 4 (empat) :
a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku wajib bayar;
b. Lembar kedua untuk Direktur Jenderal/Kepala Badan;
c. Lembar ketiga untuk Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
d. Lembar keempat untuk arsip pejabat penagih.
(6) Format Surat Perintah Pembayaran PNBP Izin Bidang Perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
