Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana Pasal 3 dipungut oleh Pejabat Penagih; (2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan; (3) Pejabat Penagih wajib menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (SPP-PNBP) sebagai dasar pembayaran PNBP yang terhutang; (4) Penerbitan SPP-PNBP permohonan izin di bidang perbenihan tanaman hutan yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat penerbitan Keputusan pemberian izin; (5) SPP-PNBP kegiatan izin di bidang perbenihan tanaman hutan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat rangkap 4 (empat) : a. Lembar kesatu untuk pemegang izin selaku wajib bayar; b. Lembar kedua untuk Direktur Jenderal/Kepala Badan; c. Lembar ketiga untuk Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan; d. Lembar keempat untuk arsip pejabat penagih. (6) Format Surat Perintah Pembayaran PNBP Izin Bidang Perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id