Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
