Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP sertifikasi benih oleh pemohon sertifikasi benih disetor kepada Bendahara Penerimaan PNBP.
(2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan
b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota;
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(3) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud ayat
(1), mempunyai tugas yaitu:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemohon pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan selaku wajib bayar;
b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan
c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih;
Koreksi Anda
