Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP sertifikasi benih oleh pemohon sertifikasi benih disetor kepada Bendahara Penerimaan PNBP. (2) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota; c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. (3) Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas yaitu: a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pembayaran PNBP dari pemohon pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan selaku wajib bayar; b. Menyetorkan PNBP ke Kas Negara; dan c. Melaporkan PNBP kepada Pejabat Penagih;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id