Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan menyelenggarakan: a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. konsultasi; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda