Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan menyelenggarakan:
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
