Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DARI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipungut oleh Pejabat Penagih.
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kepala UPTD, atau Kepala UPT lingkup Kementerian Kehutanan;
(3) Pemungutan PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didasarkan pada laporan inventarisasi potensi produksi benih/anakan yang ditandatangani oleh pengada benih dan Pengawas Benih atau Petugas yang ditunjuk dengan format laporan sebagaimana Lampiran VI Peraturan ini.
(4) Berdasarkan laporan inventarisasi potensi produksi benih/anakan sebagaimana pada ayat
(3) Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PNBP (SPP-PNBP) sebagai dasar pembayaran PNBP yang terhutang.
(5) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan belum ditetapkan, maka laporan inventarisasi potensi produksi benih dapat ditandatangani petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(6) SPP-PNBP iuran pengumpulan/pengunduhan benih dan anakan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat rangkap 4 (empat) :
a. Lembar kesatu untuk pihak yang mengumpulkan/mengunduh benih dan anakan selaku wajib bayar.
b. Lembar Kedua untuk Direktur Jenderal;
c. Lembar Ketiga untuk Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
d. Lembar Keempat untuk arsip pejabat penagih.
(7) Format SPP-PNBP Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
Koreksi Anda
